Menteri Keuangan Sita Harta Kaharudin Ongko, Utangnya Sisa Sebegini

Menteri Keuangan Sita Harta Kaharudin Ongko, Utangnya Sisa Sebegini
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan hasil sitaan Kaharudin Ongko. Foto: Ricardo/JPNN.com

Penyitaan, kata Sri Mulyani, dilakukan bersama pihak Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara (BIN), dalam rangka meyakinkan dan mengidentifikasi aset obligor.

“Ini untuk meyakinkan bahwa tracking terhadap aset termasuk account dari obligor dan debitur dapat diidentifikasi,” ujar Sri Mulyani.

Kaharudin Ongko memiliki utang terhadap negara sebesar Rp 8,2 triliun.

Utang itu terdiri dari Rp 7,82 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp 359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta. (antara/jpnn)

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah menyita harta Kaharudin Ongko, yang merupakan salah satu obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News