Menteri Keuangan Sita Harta Kaharudin Ongko, Utangnya Sisa Sebegini
Rabu, 22 September 2021 – 06:10 WIB
Penyitaan, kata Sri Mulyani, dilakukan bersama pihak Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara (BIN), dalam rangka meyakinkan dan mengidentifikasi aset obligor.
“Ini untuk meyakinkan bahwa tracking terhadap aset termasuk account dari obligor dan debitur dapat diidentifikasi,” ujar Sri Mulyani.
Kaharudin Ongko memiliki utang terhadap negara sebesar Rp 8,2 triliun.
Utang itu terdiri dari Rp 7,82 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp 359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta. (antara/jpnn)
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah menyita harta Kaharudin Ongko, yang merupakan salah satu obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Penguatan USD, BUMN Harus Pasang Kuda-Kuda
- Mengenal Rumput Purun, Gulma yang Disulap Nasabah PNM jadi Tas Cantik
- MRT Jakarta Teken Kerja Sama dengan Sojitz Corporation, Nilai Kontrak 4,2 Triliun
- Konflik Iran-Israel Bakal Ancam Ekonomi, Pemerintah Harus Mengantisipasi
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Ramalan Ekonomi ADB untuk Kawasan Asia Pasifik, India Oke tetapi Tingkok, Aduh!