Menteri Siti Nurbaya Sampaikan Langkah Sistematis Indonesia di Sektor LH dan Energi

Menteri Siti Nurbaya Sampaikan Langkah Sistematis Indonesia di Sektor LH dan Energi
Menteri LHK Siti Nurbaya selaku Ketua Delegasi Indonesia untuk bidang LH dalam pertemuan G20 Ministerial Meeting on Energy Transitions and Global Environment for Sustainable Development di Jepang, Sabtu (15/6). Foto: KLHK

Terkait energi, 2050 China akan meninggalkan batubara secara total, sedangkan Jerman tahun 2038. Sama dengan Inggris, Jerman mentargetkan Zero Emission pada 2050. Dalam konteks ini Indonesia sebagai negara kepulauan mendorong diversifikasi energi yang dapat diakses masyarakat di kawasan yang terisolir dan pulau-pulau kecil. Hal ini sedang dibahas dan didiskusikan oleh KLHK dan Kementerian ESDM untuk mendapatkan pilihan energi dengan harga terjangkau masyarakat sesuai dengan UU.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignsius Jonan selaku Ketua delegasi Eenergi dalam Joint Session Meeting, menegaskan bahwa prinsip “no one left behind” sangat penting dalam transisi energi dan pembangunan berkelanjutan, mengingat transformasi energi perlu dilakukan secara cermat karena menyangkut kemampuan dan keterjangkauan masyarakat.

“Ada faktor nilai dan harga yang harus dipertimbangkan terkait dengan beban anggaran negara dan harga produk, dalam hal ini energi listrik,” kata Ignasius Jonan.

Pada tingkat menteri dan tingkat eselon 1, KLHK dan ESDM secara intensif melakukan diskusi tentang hal ini. Menteri LHK Siti Nurbaya juga akan mendalami lagi RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) serta strategi dan kebijakan dalam dokumen-dokumen kerja Dewan Energi Nasional.

Kelestarian Lingkungan Hidup

Sementara itu, Menteri Siti Nurbaya menyatakan, aspek lingkungan telah menjadi perhatian besar dari pemerintahan Joko Widodo, terlebih menuju 100 tahun Indonesia merdeka. KLHK, menurut Menteri Siti, telah dan sedang melakukan upaya korektif pembangunan lingkungan kehutanan dengan memandang setiap kebijakan dan regulasi sebagai pengejawantahan dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“UUD 1945 Pasal 28 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” tegas Menteri Siti.

Lebih lanjut, Menteri Siti menyatakan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan ekonomi juga dimandatkan oleh Pasal 33 dan 34. Mandat-mandat mandat itu tercermin dalam kebijakan dan tindakan KLHK.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar selaku Ketua Delegasi Indonesia untuk bidang lingkungan hidup dalam pertemuan G20 Ministerial Meeting on Energy Transitions and Global Environment for Sustainable Development di Karuizawa menegask

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News