Menteri Sofyan: UU Cipta Kerja Mengubah Paradigma Dunia Usaha di Indonesia
”UUCK ini dibentuk dengan omnibus law, yang biasanya satu undang-undang dirubah dengan satu undang-undang, omnibus law ini merubah banyak undang-undang dengan satu undang-undang, izin menjadi lebih sederhana, ini akan mengurangi interaksi sehingga tidak membuka peluang korupsi,” terangnya.
Meluruskan tentang Bank Tanah, Sofyan A. Djalil menyampaikan bahwa lembaga ini adalah Lembaga yang dibentuk agar negara dapat menyediakan tanah untuk kepentingan warga masyarakat.
“Bank Tanah ini lembaga non profit, dengan Bank Tanah ini memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan nol rupiah,” ujarnya.
Pada Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Badan Bank Tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum; kepentingan sosial; kepentingan pembangunan nasional; pemerataan ekonomi; konsolidasi lahan; dan Reforma Agraria. Ketersediaan tanah untuk Reforma Agraria paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) dari tanah negara yang diperuntukkan bank tanah. Badan Bank Tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel.(ikl/jpnn)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan mengubah paradigma dunia usaha di Indonesia, yang awalnya pendekatan izin menjadi pendekatan risiko.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya