Menteri Tjahjo Keluarkan SE Baru soal Penegakan Disiplin PNS, Mohon Dibaca
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) termasuk yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Melalui SE MenPAN-RB No. 1/2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, mantan menteri dalam negeri itu mengatur ketentuan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam mengawasi penegakan disiplin bagi PNS dan PPPK secara terus-menerus, termasuk saat pandemi Covid-19 ini.
SE itu tidak hanya menyasar PNS dan PPPK di posisi staf. Sebab, atasan PNS ataupun PPPK yang bersangkutan pun bisa dikenai sanksi bila membiarkan bawahannya melanggar disiplin.
Menteri Tjahjo mengatakan, surat edaran itu menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam membina bawahan. "Ada sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin," ujar Tjahjo.
SE bertarikh 19 Januari 2021 itu memuat dua ketentuan yang harus dijalankan PPK. Pertama, PPK wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN.
Kedua, PPK wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN. "Ini berlaku di instansi pusat dan daerah," tutur Tjahjo.(esy/jpnn)
7 Langkah Pencegahan dan Pembinaan Disiplin ASN Menurut SE MenPAN-RB No. 1/2021:
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang penegakan disiplin PNS yang memungkinkan atasan terkena sanksi akibat kesalahan bawahan.
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer