Merasa Dijebak, Terpidana Togel Ajukan Banding

Barang Bukti Rp 80 Juta Raib

Merasa Dijebak, Terpidana Togel Ajukan Banding
Merasa Dijebak, Terpidana Togel Ajukan Banding
TERNATE – Tidak puas dengan putusan Majelis Hakim dan tuntutan jaksa, terpidana kasus judi Toto Gelap (Togel) M Yunan alias Robert mengajukan banding ke Pengadilan Tingi (PT) Malut. Ia merasa merasa putusan Majelis Hakim yakni 1 tahun penjara, tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan saat persidangan.

Di hadapan hakim, terdakwa membantah bahwa uang sebesar Rp 220 juta bukanlah hasil dari togel. Karena pada saat penagkapan yang dilakukan oleh tim Buruh Sergap (Buser) Polda Malut. uang yang sebenarnya berjumlah total Rp 300 juta lebih, adalah uang yang baru dipinjam di Bank Danamon Tobelo sebesar Rp 100 juta lebih, hasil usaha membuka stand saat Legu Gam sebesar Rp 70 juta lebih dan ditambah uang simpanannya, jumlahnya mencapai Rp 300 juta lebih.

“Masalah hukuman putusan yang dijatuhkan kepada saya selama 1 tahun bukan masalah, tapi yang saya permasalahkan adalah uang sitaan untuk barang bukti.  Itu, bukan hasil judi Togel, saya mau bayar hutang di bank pake uang apa lagi, sementara uang sebesar Rp 300 juta yang dijadikan barang bukti tinggal 220 juta, 80 juta lebih itu, dikemanakan,” ungkap Robert seperti yang diberitakan Malut Post (JPNN Group), Jumat (5/10). 

Selain itu Robert juga mengakui, penangkapan yang dilakukan oleh Tim Buruh Sergap (Buser) Polda Malut, tidak berdasar.

Pasalnya, saat penangkapan dilakukan, dirinya sementara tidur bersama istrinya.

TERNATE – Tidak puas dengan putusan Majelis Hakim dan tuntutan jaksa, terpidana kasus judi Toto Gelap (Togel) M Yunan alias Robert mengajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News