Merasa Diperlakukan Tak Adil, ASN Gugat SK Menteri HAM
jpnn.com, JAKARTA - Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-114.KP.04.04 Tahun 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional atas nama Ernie Nurheyanti M Toelle digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Kuasa hukum penggugat, Mordentika Urat Sagala menjelaskan sidang perdana telah usai dijalankan dan masih berkutat pada pemeriksaan administrasi dan belum menyentuh pokok perkara.
“Tadi masih pemeriksaan surat kuasa dan gugatan. Ini persidangan pertama, jadi belum masuk pokok perkara,” ujarnya kepada wartawan saat ini dihubungi, Senin (2/3).
Dalam persidangan, kata Mordentika, hakim menanyakan latar belakang terbitnya surat keputusan tersebut.
Pihak tergugat, meminta waktu untuk menyusun kronologi singkat terkait alasan penerbitan keputusan dimaksud.
"Hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyampaikan kronologi kenapa sampai terbit surat keputusan itu,” katanya.
Dari sisi penggugat, Mordentika menegaskan tidak mengetahui secara jelas dasar penerbitan keputusan tersebut.
Ia menilai, proses pengambilan keputusan tidak dilakukan secara transparan dan objektif.
Langkah menggugat SK Menteri HAM ke PTUN ditempuh sebagai bentuk upaya hukum yang sah sekaligus penghormatan terhadap proses administrasi negara
- Kasus Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor Berlanjut ke Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Heboh, Kabar Terbaru Uji Materiil UU ASN soal Nasib PPPK, Silakan Disimak Penjelasan Menteri Rini
- Terlibat Kasus Pidana, Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat Secara Tidak Hormat
- 5 Berita Terpopuler: Surat Edaran Mulai Memicu Gejolak, UU ASN Lemah, Inilah Solusi Mencegah PHK PPPK
- Pembunuhan Pensiunan ASN Telah Direncanakan Pelaku
- Kedudukan PPPK di UU ASN Lemah, Ini Analisis Muhamad Arfan
JPNN.com




