Merasa Mendapat Bisikan Gaib, Lantas Bakar Kios Ban

Merasa Mendapat Bisikan Gaib, Lantas Bakar Kios Ban
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – RA (18) ditangkap  Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama dengan Polsek Telukbetung Selatan (TbS).

Warga Gang Nangka, Kelurahan Gunung Mas, Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung, itu merupakan tersangka pembakar kios ban milik Eway (35).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, RA ditangkap karenakan membakar kios ban Barokah Jaya di Jalan Hasanudin, Gunung Mas pada Minggu (14/8) lalu.

RA dibekuk saat berada di kediamannya pada Kamis (18/8) kemarin.

"Tersangka ini melempar kain yang dibakar menggunakan bensin ke kios ban tersebut, dimana aksinya tersebut sempat terekam CCTV," ujar Dery seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group).

Korban mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta lantaran 200 ban dan 70 velg mobil hangus. 

Sesudah kejadian Polisi sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya Polisi menduga kebakaran kios ban tersebut tanpa disengaja

Namun, saat CCTV yang terpasang di sekitar TKP docek, terlihat seorang lelaki sengaja membakar kios tersebut. "Dan petugas mengetahui bahwa orang yang membakar adalah RA," ucapnya.

BANDARLAMPUNG – RA (18) ditangkap  Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama dengan Polsek Telukbetung Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News