Merusak Citra Kepolisian, Bripda FH Sungguh Memalukan

Merusak Citra Kepolisian, Bripda FH Sungguh Memalukan
Kapolres Kutai Timur Teddy Ristiawan. Foto: DHEDY/SANGATTA POST/JPNN

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Anggota Polres Kutai Timur (Kutim) Bripda FH menjalani hukuman kurungan selama 21 hari karena dinilai merusak citra kepolisian.

FH terbukti mabuk-mabukan bersama pemuda di sekitar Kecamatan Sangkulirang, Kalimantan Timur.

Warga yang merasa jengah langsung melaporkan tindakan FH ke Polres Kutim.

Tidak berselang lama, Polres Kutim berhasil mengamankan FH. FH langsung mendapat sanksi etika.

"FH ini memang tidak membuat onar.  Akan tetapi, dia bersama pemuda sekitar sudah membuat resah. Makanya, kami berikan sanksi kurungan," ujar Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Minggu (4/2).

Dia menambahkan, pihaknya tidak menoleransi anggota yang mabuk-mabukan.

Menurut Teddy, mabuk-mabukan merupakan salah satu penyebab terjadinya tindakan kriminal.

Selain itu, pihaknya juga ingin memberikan efek jera terhadap anggota yang bandel.

Anggota Polres Kutai Timur (Kutim) Bripda FH menjalani hukuman kurungan selama 21 hari karena dinilai merusak citra kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News