Merusak dan Halangi Ambulans di Depok, ML Ditangkap Polisi

Merusak dan Halangi Ambulans di Depok, ML Ditangkap Polisi
Pelaku ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Made juga menambahkan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 521 UU nomor 1/2023 tentang perusakan dan penghancuran barang.

Sebelumnya beredar video yang diunggah di media sosial Instagram melalui akun @jabodetabek24info terlihat pelaku melakukan pengancaman terhadap seorang sopir ambulans.

"Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper (lampu rotator) dan tidak membunyikan sirine. Kami memang membiasakan tidak menyalakan sirine di area tersebut agar tidak mengganggu warga sekitar," tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga menuliskan pelaku tidak terima saat sopir ambulans menggunakan jumper tersebut dan kemudian marah kepada tim ambulans, walaupun pihak ambulans sudah menjelaskan bahwa sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien, tetapi bapak tersebut tidak percaya.

"Karena itu, kami meminta bapak tersebut untuk ikut bersama kami menjemput pasien agar beliau dapat memastikan sendiri," tulis akun tersebut. (antara/jpnn)


Pria berinisial ML merusak dan menghalangi laju mobil ambulans saat hendak menjemput korban kecelakaan di Kota Depok.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News