Merusak dan Halangi Ambulans di Depok, ML Ditangkap Polisi
Made juga menambahkan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 521 UU nomor 1/2023 tentang perusakan dan penghancuran barang.
Sebelumnya beredar video yang diunggah di media sosial Instagram melalui akun @jabodetabek24info terlihat pelaku melakukan pengancaman terhadap seorang sopir ambulans.
"Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper (lampu rotator) dan tidak membunyikan sirine. Kami memang membiasakan tidak menyalakan sirine di area tersebut agar tidak mengganggu warga sekitar," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menuliskan pelaku tidak terima saat sopir ambulans menggunakan jumper tersebut dan kemudian marah kepada tim ambulans, walaupun pihak ambulans sudah menjelaskan bahwa sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien, tetapi bapak tersebut tidak percaya.
"Karena itu, kami meminta bapak tersebut untuk ikut bersama kami menjemput pasien agar beliau dapat memastikan sendiri," tulis akun tersebut. (antara/jpnn)
Pria berinisial ML merusak dan menghalangi laju mobil ambulans saat hendak menjemput korban kecelakaan di Kota Depok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mau Klaim Asuransi Kendaraan Aman? Pastikan SIM Masih Berlaku
- Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi Terekam CCTV, Viral
- Habib Aboe Dorong Kota Depok Jadi Pusat Inovasi & Pengembangan AI Bertaraf Internasional
- Bawa Senjata Tajam buat Tawuran, 6 Pemuda Ditangkap Polisi di Depok
- Viral Pungli Pembuatan SIM, Polantas di Denpasar Ini Diperiksa Propam
- Detik-detik Truk Pengangkut Alat Berat Tersangkut JPO Tendean, Begini Pengakuan Sopir
JPNN.com




