Merusak Tatanan Demokrasi !
Kamis, 19 Agustus 2010 – 05:55 WIB
Baca Juga:
Mahfud menilai, yang saat ini diatur oleh UUD 1945 sangat ideal. Dia mengingatkan, Amerika Serikat dulu juga memiliki sejarah yang sama. Namun, akhirnya presiden yang bersangkutan meminta adanya amandemen untuk membatasi jabatan. "(Dua kali) masa jabatan itu sangat ideal," tegasnya.
Baca Juga:
:TERKAIT Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menambahkan, figur SBY saat ini masih merupakan figur sentral. Dia menyatakan, kualitas SBY sulit dicari padanannya. Namun, bukan langkah yang bijak mengubah konstitusi hanya untuk melanggengkan kepemimpinan. "Taruhannya sangat besar, akan menimbulkan konflik berkepanjangan," kata Priyo secara terpisah.
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. menilai usul Ruhut Sitompul yang ingin menghapus masa jabatan presiden berpotensi merusak tatanan
BERITA TERKAIT
- Gerindra Disarankan Beri Tiket Pilkada Banyuwangi kepada Sumail Abdullah
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil
- Cak Imin Didorong Maju Pilgub Jatim, Dewan Syuro: Kader Fokus Kawal MK
- Lodewijk Tegaskan Munas Golkar Hanya Bisa Digelar Desember
- Airlangga Dinilai Jadi Tokoh Utama di Balik Melejitnya Suara Golkar di Pemilu 2024