Meski Keberatan, KPU Mengikuti Keputusan MK yang Mengakomodasi Perbaikan Dokumen Paslon 02
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi perbaikan dokumen permohonan milik pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) kemarin.
Di sisi lain, KPU sebenarnya merasa keberatan terkait dokumen perbaikan permohonan itu. Hasyim menyebut, perundang-undangan dan aturan hukum tidak memungkinkan dokumen perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres.
"Dalam pandangan kami di KPU gitu. Sebab, hukum acara di Peraturan MK jelas tidak ada kesempatan untuk perbaikan dalam gugatan Pilpres, tetapi bahwa mahkamah dalam persidangan mengambil sikap berbeda dari Peraturan MK, ya, kami mengikuti," ucap Hasyim kepada awak media, Sabtu (15/6) ini.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Pengamat: Narasi Penggiringan Opini Publik Lebih Dominan
Hasyim menyebut, KPU akan memberikan jawaban atas dokumen hasil perbaikan permohonan. Sebab, kata dia, KPU tidak ingin mengabaikan keputusan yang dikeluarkan MK.
"Kalau kemudian dalam persidangan ini perbaikan diakomodir oleh MK, mau tidak mau, kalau enggak dijawab, nanti KPU dianggap mengabaikan," terang dia.
MK membatasi penyerahan dokumen hasil perbaikan permohonan, Selasa (18/6) pukul 09.00 WIB. KPU yakin bisa memberikan jawaban atas dokumen perbaikan permohonan sebelum batas waktu yang ditentukan MK.
Meski di sisi lain, Hasyim menyadari, KPU butuh tenaga ekstra menjawab perbaikan permohonan. Sebab, KPU menyiapkan alat bukti ketika menyampaikan jawabannya.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodasi dokumen perbaikan permohonan milik pasangan capres - cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (
- Putusan Sidang PHPU MK jadi Simbol Kemenangan untuk Pendukung Prabowo-Gibran
- Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK
- Gibran Masih Menunggu Arahan Prabowo Pascaputusan MK
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa
- Pernyataan Sikap JDI Pro-Gibran Menjelang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Tegas!