Mewah, Rampok Minimarket Kerap Menginap di Hotel

Mewah, Rampok Minimarket Kerap Menginap di Hotel
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket Kabupaten Demak ditangkap Polres Demak. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Tersangka Afdian mengakui pistol untuk menakut-nakuti agar kasirnya mau membuka brankas uang.

Minimarket yang menjadi sasaran, kata Fidelis, yang buka 24 jam.

Dalam menjalankan aksinya, Afdian selaku eksekutor berpura-pura menjadi pembeli, kemudian saat situasi sepi langsung menjalankan aksinya dengan menodongkan pistolnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polres Demak menangkap dua perampok bersenjata api yang beraksi di sebuah minimarket di Karangtengah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News