Minta Amphuri Perbaiki Layanan Haji Khusus

Minta Amphuri Perbaiki Layanan Haji Khusus
Minta Amphuri Perbaiki Layanan Haji Khusus
JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji. Asosiasi ini meminta swasta dilibatkan dalam pelaksanaan haji reguler. Selama ini, haji reguler hanya dikelola pemerintah.

Ketua Umum Amphuri Fuad Hasan Masyhur mengatakan, permintaan tersebut tertuang dalam Musyawarah Nasional I Amphuri. Ke depannya, asosiasi ingin mendapatkan kesempatan menyelenggarakan haji reguler.’’Kita ingin membuktikan pada masyarakat kalau kita tidak eksklusif, kita juga bisa menyelenggarakan haji regular,’’ ujar Fuad ketika dihubungi di Jakarta kemarin (18/1).

Selama ini, kata Fuad, keinginan Amphuri tersebut terkendala UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Untuk itu, UU tersebut harus segera direvisi. ’’Kami akan meminta UU haji ini untuk direvisi, jika celah untuk kami masuk sudah terbuka, baru kita bisa duduk bersama,’’ beber Fuad.

Dihubungi terpisah, Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Ahmad Junaedi mengatakan, sebaiknya Amphuri memperbaiki pelayanan haji khusus dulu sebelum meminta pengelolaan haji reguler. Sebab, selama ini masih ditemukan banyak masalah dalam pelaksanaan haji plus tersebut.’’Sebelum meminta, mereka sebaiknya memperbaiki pelayanan dulu. Masih terjadi banyak jual beli kasus. Contohnya kasus Maktour,’’ tegasnya. (cdl)


JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News