Minta Bagi Hasil Migas Lebih Banyak
Kamis, 14 Oktober 2010 – 16:51 WIB
JAKARTA - Forum Konsulatasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) memberikan masukan terhadap perubahan Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Migas saat rapat dengan Panja Migas Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Kamis (14/10). Poin penting usulan itu ialah permintaan lifting migas bagi daerah.
Dalam rapat tersebut, FKDPM menyampaikan beberapa usulan perubahan dalam UU Migas, di antaranya peran daerah sebagai penghasil Migas. Dalam UU tersebut harus diperjelas keterlibatan daerah terutama dalam perhitungan lifting minyak.
Baca Juga:
"Kita mengusulkan dalam UU Migas harus diperjelas peran daerah penghasil Migas, misalnya dalam perhitungan lifting minyak. Karena ini berkaitan dengan DBH dan CSR yang akan diperoleh daerah’’ Direktur Eksekutif FKDPM, Muliana Sukardi.
Ketua Komisi VII DPR, Tengku Rifky Harsyah, menyatakan, usulan dari FKDPM ini akan menjadi bahan masukan terhadap Panja nantiya dalam menyusun RUU tentang Migas.(yud/jpnn)
JAKARTA - Forum Konsulatasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) memberikan masukan terhadap perubahan Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- Tebar Berkah Ramadan, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Perputaran Uang Selama Idulfitri Diperkirakan Mencapai Rp 157,3 Triliun
- ENTREV Proyeksikan Harga Baterai Kendaraan Listrik Bakal Makin Turun
- Jurangmangu Tunnel Permudah Akses ke Bintaro Jaya Xchange