Minta Daerah Tak Obral Dana Bansos Lagi

Mendagri Susun Kriteria dan Batasan Alokasi Hibah di APBD

Minta Daerah Tak Obral Dana Bansos Lagi
Minta Daerah Tak Obral Dana Bansos Lagi
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta daerah tak lagi mengumbar dana APBD untuk bantuan sosial (bansos), hibah, maupun bantuan untuk perkumpulan cabang olahraga profesional. Saat ini, Kementrian Dalam Negeri tengah menggodok aturan yang akan mengatur kriteria dan besaran alokasi dana bansos, hibah ataupun bantuan olahraga.

Berbicara saat membuka sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (6/6), Mendagri menyatakan, perlu pembatasan dan seleksi ketat yang disertai kriteria tentang pemberian dana bansos dan hibah dari APBD. "Saya ingin ingatkan terkait alokasi APBD untuk belanja sosial dan hibah, perlu dibatasi dan dilakukan seleksi ketat dengan kriteria yang jelas. Karena dalam prakteknya didapati tentang penggunaan belanja bansos dan hibah yang belum diatur jelas oleh pemda," ujar Mendagri.

Di hadapan para Sekretaris Daerah, Ketua DPRD dan Ketua Panitia Anggaran DPRD itu Mendagri menambahkan, beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merekomendasikan agar mekanisme penggunaan belanja langsung dari bansos dan hibah diperketat dan dipertegas. Sebab, jumlah dana bansos dan hibah dari APBD menunjukkan adanya kenaikan dari tahun ke tahun rawan diselewengkan.

Data dari APBD provinsi dan kabupaten/kota yang dihimpun Kemendagri menunjukkan dana hibah dan bansos tahun 2009 mencapai Rp 22,61 triliun, atau 5,28 persen dari belanja di APBD. Selanjutnya pada 2010, anggaran bansos dan hibah di APBD naik menjadi Rp 30,39 triliun atau 6,85 persen dari keseluruhan dana belanja di APBD. Sedangkan untuk 2011, sejauh ini jumlahnya masih Rp 23,15 triliun atau 4,56 persen dari belanja APBD.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta daerah tak lagi mengumbar dana APBD untuk bantuan sosial (bansos), hibah, maupun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News