Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU, Ahmad Dhani Takut Dibui?

Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU, Ahmad Dhani Takut Dibui?
Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/9). Karena tidak hadirnya saksi, sidang tersebut ditunda. Ilustrasi : Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang kali ini, Ahmad Dhani mengajukan pembelaan atau pleidoi pascatuntutan dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam pembacaan nota pembelaannya, tim kuasa hukum Dhani menyampaikan empat fakta di persidangan.

Intinya, dari kesaksikan ahli bahasa dapat disimpulkan bahwa cuitan Ahmad Dhani tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Kemudian, cuitan yang diunggah oleh Bimo, admin Twitter@AHMADDHANIPRAST diakui adalah cuitan berdasar pendapatnya sendiri bukan atas perintah terdakwa

Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, tim kuasa hukum Ahmad Dhani memohon agar anggota majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ratmoho bersikap objektif. Bahkan, kuasa hukum berharap Dhani bebas dari tuntutan.

Dari kombinasi fakta secara tegas tidak ada tindakan ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa agar majelis hakim objektif. Mohon agar memutuskan seringan ringannya," ujar salah satu kuasa hukum Dhani, Hendarsam, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/12).

Hendarsam juga mengajukan lima poin nota pembelaan tersebut. Intinya, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa seperti semula.

Diketahui, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian. Oleh karena itu, pentolan Dewa 19 ini dituntut dua tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11).

Ungkap empat fakta persidangan, musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani minta dibebaskan dari tuntutan JPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News