Minta Hakim Tolak Pleidoi, JPU Tetap Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara

Minta Hakim Tolak Pleidoi, JPU Tetap Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU memohon kepada majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa dan penasihat hukum Richard Eliezer pada persidangan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1).

"Satu, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak pleidoi dan dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer," kata JPU Rudi Irmawan di ruang sidang.

Kedua, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan petusan sebagaimana diktum tuntutan pada persidangan yang dibacakan, Rabu (18/1).

JPU Rudi menyatakan alasan pihaknya memohon agar majelis hakim menolak pleidoi kubu terdakwa Richard Eliezer karena poin-poin pembelaan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan.

"Uraian-uraian pleidoi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," tutur JPU Rudi.

Richard Eliezer berstatus justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan JPU, Richard Eliezer diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News