Minta MUI Kaji Ulang Fatwa Haram

Produsen Vaksin Meningitis Belgia Protes

Minta MUI Kaji Ulang Fatwa Haram
Minta MUI Kaji Ulang Fatwa Haram
JAKARTA --Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan vaksin meningitis produksi PT Glaxo Smith Kline (GSK) disayangkan produsen asal Belgia itu. Dalam keterangan resmi kepada media, GSK meminta MUI mengkaji ulang fatwa yang menyebutkan vaksin meningitis produksi mereka mengandung unsur yang diharamkan.

"Namun, sebagai pelaku usaha yang baik, kami menghormati keputusan MUI sebagai lembaga yang berwenang dalam penentuan halal atau haram produk di Indonesia," kata Indrawati Taurus, Vaccine Business Unit Director GSK di Jakarta kemarin (28/7).

Indrawati mengatakan, sebagai tindak lanjut, GSK berharap bisa mengakses informasi relevan mengenai proses produksi vaksin meningitis yang halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI. GSK juga meminta LP POM mengkaji ulang hasil penilaian terkait produk vaksin meningitis mereka.

Regulatory Affairs Director GSK Ellen Wijaya mengatakan, vaksin meningitis produksi GSK yang baru menggunakan media 99 persen animal-free dan hanya melibatkan unsur cystein yang berasal dari bulu angsa. Vaksin meningitis produksi GSK sama sekali tidak bersinggungan dengan enzim babi. Hal tersebut sangat berbeda dengan tahap awal pengembangan bibit vaksin meningitis pada periode 1970-1990. Ketika itu, lanjutnya, terdapat enzim babi pada media Mueller-Hinton yang digunakan untuk mengembangbiakkan bakteri.

JAKARTA --Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan vaksin meningitis produksi PT Glaxo Smith Kline (GSK) disayangkan produsen asal Belgia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News