Misbakhun Dorong Pengusaha Truk Perjuangkan Insentif Pajak

Misbakhun Dorong Pengusaha Truk Perjuangkan Insentif Pajak
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dalam seminar bertema Kebijakan Perpajakan dan Pengaruhnya TErhadap Usaha Angkutan Barang dan Logistik di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (31/1). Foto: Istimewa for JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan adanya keruwetan dalam administrasi perpajakan untuk usaha angkutan barang dan logistik yang dialami Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Menurutnya, Aptrindo sebaiknya meminta ke pemerintah agar memberikan insentif perpajakan bagi usaha angkutan barang dan logistik.

Berbicara pada seminar bertema Kebijakan Perpajakan dan Pengaruhnya terhadap Usaha Angkutan Barang dan Logistik di Jakarta, Rabu (31/1), Misbakhun mengatakan, seharusnya memang ada perlakuan khusus berupa insentif pajak bagi para pengusaha angkutan barang dan logistik. Tujuannya agar bisnisnya tetap berjalan tanpa merepotkan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sebagai pihak yang memungut pajak.

"Aspek perpajakan ini memang rumit. Para pengusaha di Aptrindo juga mengeluh, masa masih kena aturan PPh dan PPN, padahal membantu usaha logistik. Tapi pajak kan untuk membiayai negara ini juga penting,” ujar Misbakhun.

Karena itu, Misbakhun mendorong adanya tarif khusus bagi usaha angkutan barang dan logistik. “Itu bisa diwujudkan dengan adanya alasan akademik, dan kondisi faktual di lapangan untuk disampaikan ke DJP," ucap Misbakhun.

Menurutnya, kunci utama permasalahannya adalah pada kontrak dan legal drafting para pengusaha truk itu sendiri. Sebab, Karena kalau masih dalam kontrak dengan penyediaan jasa para pengusaha akan kena pasal 23 UU pajak, PPN kena PPh. Sebab, jika kontraknya untuk sewa jasa logistik maka tidak akan dikenai PPh.

"Bapak (para pengusaha truk) disewa truknya, PPN sewa kena, jasa sewa juga kena. Kalau bapak menyediakan jasa logistik tidak ada sewa jasa logistik. Truk bapak kepakai jasa bapak dipergunakan, dan tidak ada PPh-nya. Yang digunakan kontraknya atas dasar logistik," jelas Misbakhun.

Selain itu, Misbakhun juga menyoroti mengenai terminologi truk dengan nomor pelat kuning dan hitam. Sebab, pelat kuning adalah angkutan penumpang, sedangkan truk untuk pengangkutan barang.

"Ada terminologi publik transportasi yang berkepentingan dengan mempunyai trayek khusus (pelat kuning, red) tidak dikenakan PPh. Mana ada angkutan truk yang barangnya datang dan mobilnya menunggu kan tidak mungkin. Tetap kena sewa dan kena PPN. Makanya para pengusaha truk harus bicara ke DJP, bilang perlu perlakuan khusus tolong kami dikenakan tarif khusus," cetusnya.

Anggota DPR RI Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan adanya keruwetan dalam administrasi perpajakan untuk usaha angkutan barang dan logistik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News