MK Didesak Tak Cabut UU Penodaan Agama

MK Didesak Tak Cabut UU Penodaan Agama
MK Didesak Tak Cabut UU Penodaan Agama
JAKARTA - Pencabutan Undang-undang Penodaan agama kembali menuai kontroversi. Kali ini, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta Mahkamah Konsitusi (MK) untuk tak mencabut UU tersebut.

Selasa (2/2) siang, aksi massa HTI yang digawangi juru bicara, Muhammad Ismail Yusanto itu, menyatakan bahwa bila pencabutan dilakukan, akan terjadi banyak sekali tindakan yang dikategorikan sebagai penghinaan terhadap berbagai agama yang diakui di Indonesia. Ismail menyebutkan, pihaknya mendesak MK agar tidak mengabulkan gugatan yang ingin menghapuskan UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.

"Pencabutan UU tersebut juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi berbagai aliran sesat yang selama ini telah bermunculan di berbagai daerah," ujarnya dalam orasi.

Bagi Ismail Yusanto, sejumlah pihak yang mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dan liberalisme sebagai nilai tertinggi, dinilainya memiliki sikap yang kurang didasari muatan agama. "Ada UU saja, masih banyak kegiatan aliran sesat. Apalagi (jika) UU dicabut," cetusnya.

JAKARTA - Pencabutan Undang-undang Penodaan agama kembali menuai kontroversi. Kali ini, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News