MK Harus Cabut Laporan ke KPK
Senin, 21 Februari 2011 – 16:46 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali didesak untuk segera mencabut laporan tentang dugaan suap ke hakim MK yang pernah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan itu disampaikan kuasa hukum Jopinus Ramli(JR) Saragih, Victor Nadapdap. Menurutnya, perlu ada pembersihan nama baik pihak-pihak yang sempat diisukan melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut oleh MK.
Alasan Victor, Majelis Kehormatan Hakim di MK tidak menemukan adanya suap. “Secara otomatis harusnya begitu (lapoiran ke KPK dicabut). Setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak menemukan bukti dugaan penyuapan khususnya yang melibatkan Bupati Simalungun JR Saragih, laporan di KPK harus dicabut,” ujar Victor di Jakarta, Senin (21/2).
Menurutnya, dari hasil laporan MKH yang disampaikan beberapa waktu lalu sudah jelas disebutkan bahwa hakim MK M Akil Mochtar tidak terbukti menerima suap dari JR Saragih, sebagaimana yang ditudingkan Refly Harun. “Sehingga demikian perlu ada tindaklanjutnya setelah keputusan MKH tersebut,” tandas Victor.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali didesak untuk segera mencabut laporan tentang dugaan suap ke hakim MK yang pernah disampaikan ke Komisi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya