MK: Kami Tak Legalkan Zina
Kamis, 08 Maret 2012 – 06:01 WIB
JAKARTA – Ada salah paham mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan ayah biologis bertanggung jawab atas hak-hak anak di luar nikah. MK menyatakan, putusan tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk melegalkan perzinaan.
’’Putusan ini tidak terkait sah atau tidaknya perkawinan. Tetapi hanya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan anak. Putusan ini tidak melegalkan adanya perzinaan. Harus dipahami antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinaan merupakan dua rezim hukum yang berbeda,’’ kata Wakil Ketua MK Achmad Sodiki di gedung MK, Rabu (8/3).
Baca Juga:
Sodiki mengungkapkan, ada pemahaman masyarakat yang tidak lengkap terkait putusan tersebut. Yakni anak lahir di luar nikah juga memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya, tidak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya sebagaimana aturan sebelumnya.
Menurutnya, setiap anak yang terlahir secara alamiah merupakan hasil pembuahan. Itu terjadi antara perempuan dan seorang lelaki yang bisa pula melalui rekayasa teknologi. Dengan begitu tidak ada pengabaian terhadap keterlibatan seorang lelaki.
JAKARTA – Ada salah paham mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan ayah biologis bertanggung jawab atas hak-hak anak di
BERITA TERKAIT
- Laporan Terbaru Dietplastik Indonesia, Solusi Guna Ulang Pengganti Sachet dan Pouch
- Peziarah Padati Lokasi Prosesi Semana Santa di Larantuka
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis
- Indeks Keselamatan Jurnalis Terbaru, 45 Persen Pernah Mengalami Kekerasan
- Fadel Muhammad: Kami Ingin DPD Mempunyai Keterlibatan dengan Pemda