MK: Kami Tak Legalkan Zina

MK: Kami Tak Legalkan Zina
MK: Kami Tak Legalkan Zina
JAKARTA – Ada salah paham mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan ayah biologis bertanggung jawab atas hak-hak anak di luar nikah. MK menyatakan, putusan tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk melegalkan perzinaan.

’’Putusan ini tidak terkait sah atau tidaknya perkawinan. Tetapi hanya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan anak. Putusan ini tidak melegalkan adanya perzinaan. Harus dipahami antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinaan merupakan dua rezim hukum yang berbeda,’’ kata Wakil Ketua MK Achmad Sodiki di gedung MK, Rabu (8/3).

Sodiki mengungkapkan, ada pemahaman masyarakat yang tidak lengkap terkait putusan tersebut. Yakni anak lahir di luar nikah juga memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya, tidak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya sebagaimana aturan sebelumnya.

Menurutnya, setiap anak yang terlahir secara alamiah merupakan hasil pembuahan. Itu terjadi antara perempuan dan seorang lelaki yang bisa pula melalui rekayasa teknologi. Dengan begitu tidak ada pengabaian terhadap keterlibatan seorang lelaki.

JAKARTA – Ada salah paham mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan ayah biologis bertanggung jawab atas hak-hak anak di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News