MK Kuatkan Hasil Pilkada Kepulauan Anambas

MK Kuatkan Hasil Pilkada Kepulauan Anambas
MK Kuatkan Hasil Pilkada Kepulauan Anambas
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan keputusan KPU Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau tentang kemenangan pasangan Mukhtaruddin-Abdul Haris dalam Pemilukada Kabupaten Kepulauan Anambas. Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan atas hasil Pemilukada Anambas, Rabu (7/7) sore, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Wan Zuhendra-Irwan Djamaluddin.

Dalam putusan setebal 132 halaman, diuraikan bahwa pasangan Wan Zuhendra-Irwan Djamaluddin mengajukan gugatan karena menganggap dalam pelaksanaan Pemilukada Anambas telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat sistemik, tersetruktur, dan masif di hampir seluruh Kabupaten Kepulauan Anambas yang meliputi 7 (tujuh) kecamatan, yakni Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur dan Kecamatan Siantan Tengah.

Pasangan Wan Zuhendra-Irwan Djamaluddin yang memberi kuasa kepada kantor pengacara HDS Partnership, menilai KPU Anambas  secara sengaja tidak mengundang para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga menyebabkan pemilih menjadi ragu dan bingung. Menurut pihak Wan Zuhendra-Irwan Djamaluddin, kondisi itu jelas melanggar asas Tertib Penyelenggaraan Pemilu, asas kepastian hukum, serta mengakibatkan sebanyak 5.056 pemilih di 7 kecamatan seluruh Kabupaten Kepulauan Anambas tidak menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, pasangan Mukhtaruddin-Abdul Haris juga dituding melakukan money politic. Berdasarkan hal itu, patut untuk dinyatakan bahwa perolehan suara pasangan Mukhtaruddin sebanyak 2.066 suara di Kecamatan Palmatak, di Kecamatan Siantan Selatan sebanyak 673 suara dan Kecamatan Siantan 1.515 suara, harus dinyatakan tidak sah karena didapatkan dengan cara yang melanggar hukum.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan keputusan KPU Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau tentang kemenangan pasangan Mukhtaruddin-Abdul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News