MK Kuatkan Kemenangan Isran Noor-Ardiansyah di Kutim

MK Kuatkan Kemenangan Isran Noor-Ardiansyah di Kutim
MK Kuatkan Kemenangan Isran Noor-Ardiansyah di Kutim
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terhadap hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur yang diajukan pasangan Suardi dan Agustinus Djiu. Keputusan tersebut diambil 9 hakim MK yang diketuai Mahfud MD, Rabu (29/12).

Putusan MK itu menguatkan keputusan KPU Kutim yang menetapkan pasangan Isran Noor-Ardiansyah Sulaeman sebagai Bupati-Wakil Bupati Kutim periode 2010-2014. Isran adalah mantan Wakil Bupati Kutim saat Bupati masih dijabat Awang Faroek Ishak yang pada 2008 terpilih menjadi Gubernur Kaltim.

Putusan ini juga menjadi dasar bagi KPU Kutim untuk melanjutkan tahapan terakhir pilkada yakni pelantikan pasangan terpilih. "Jadi ndak ada perubahan pelantikan tetap tangggal 13 Februari 2011, sesuai habisnya masa jabatan bupati wakil bupati periode sebelumnya (Awang-Isran)," ucap Ketua KPU Kutim Rusmiyati saat ditemui selepas pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang utama gedung MK.

Setidaknya ada 8 pokok perselisihan yang  diajukan ke MK oleh pasangan Suardi-Agustinus lewat pengacaranya Hasanuddin Nasution. Mulai dari bermasalahnya Daftar Pemiih Tetap (DPT), undangan pemungutan suara yang tak tersebar dengan baik, tak netralnya PNS dan pejabat Kutim, adanya praktik politik uang, mobilisasi massa, adanya intimidasi dan ancaman dari salah satu pasangan dan terakhir kampanye hitam.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terhadap hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News