MK Kukuhkan Busyro Empat Tahun Pimpin KPK

MK Kukuhkan Busyro Empat Tahun Pimpin KPK
MK Kukuhkan Busyro Empat Tahun Pimpin KPK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas selama empat tahun. Keputusan tersebut setelah MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 34 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

"Menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud MD saat mmebacakan amar putusan, Senin (20/6). Menurut MK, pasal 34 UU KPK itu tidak mempunyai kekuatan hukum dan mengikat.

Maksudnya, sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK -baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatanya- memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Dalam pertimbangan MK, jika pimpinan KPK pengganti hanya menduduki masa jabatan sisa dari anggota pimpinan yang digantikanya maka hal itu melanggar prinsip kemanfaatan yang menjadi tujuan hukum. "Menurut Mahkamah, sekiranya dimaknai bahwa pimpinan pengganti itu adalah hanya menggantikan dan menyelesaikan masa jabatan sisa dari pimpinan yang digantikan, maka mekanisme penggantian tidak harus melalui proses seleksi yang panjang dan rumit dengan biaya yang besar," kata hakim anggota, Hamdan Zoelva.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas selama empat tahun. Keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News