MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Efriza: Pemerintah Wajib Patuh
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Peneliti Senior Citra Institute Efriza menegaskan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 harus dipatuhi karena bersifat final dan mengikat.
"Putusan ini sudah semestinya diikuti oleh pemerintah. Ini langkah penting untuk memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," kata Efriza kepada JPNN.com, Rabu (1/7).
Menurut dia, putusan tersebut mengembalikan hakikat jabatan publik yang harus dijalankan secara penuh, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
"Jabatan publik harus dijalankan dengan integritas dan fokus, tanpa potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan," ujarnya.
Efriza mengatakan MK telah menutup ruang praktik rangkap jabatan karena berpotensi melemahkan akuntabilitas pejabat negara sekaligus membuat kinerja menjadi tidak optimal.
Selain itu, putusan tersebut mempertegas pemisahan peran antara pejabat negara dengan kepentingan bisnis BUMN.
Dia menilai putusan MK dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Putusan MK yang melarang wamen merangkap jabatan jadi komisaris BUMN dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen pemerintah
- Datangi DPR, Masyarakat Sipil Menuntut Putusan MK soal MBG Dieksekusi pada 2027
- Hakim MK Nilai Tak Masuk Akal Kompensasi Delay Pesawat Cuma Kue & Rp 300 Ribu
- Gerindra Bakal Lakukan Kajian untuk Sikapi Putusan MK soal Anggaran MBG
- Elektabilitas PSI Naik, Mengancam Dominasi Partai Besar?
- Efriza Dorong Prabowo Evaluasi Menteri Terkait Perekonomian
- Elektabilitas PSI Tembus 4,1 Persen, tetapi Itu Tak Menjamin Hasil Pemilu 2029
JPNN.com




