MK Perpanjang PSU Pemilukada Pekanbaru

MK Perpanjang PSU Pemilukada Pekanbaru
MK Perpanjang PSU Pemilukada Pekanbaru
JAKARTA--Setelah melalui empat kali persidangan sengekta Pemilukada Kota Pekanbaru, Mahkamah Konstitusi (MK)mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru untuk memperpanjang pelaksanaan putusan sela MK nomor 63/PHPU.D-IX/2011 selambat-lambatnya 90 hari.

‘’Mengabulkan sebagian permohonan KPU Kota Pekanbaru untuk memperpanjang pelaksanaan putusan sela MK selambat-lambanya 90 hari setelah ketetapan ini di ucapakan, ‘’ ujar Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan pengucapan penetapan sengketa Pemilukada Kota pekanbaru atas pelasanaan PSU di gedung MK, Jumat (7/10).

Atas putusan ini kata Mahfud, MK memerintahkan kepada KPU Kota, provinsi, Bawaslu dan Panwaslu Kota Pekanbaru dan Kemndagri sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan  pengawasan secara ketat terhadap proses penyelenggaraan PSU tersebut, dan membuat laporan tentang pelaksanaan PSU serta temuan yang disampaikan ke MK

 ‘’ Masing-masing menyampaikan laporan pelaksanaan PSU paling lambat tujuh hari setelah selesainya tenggat sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu ketetapan ini,’’ terang Mahfud.

JAKARTA--Setelah melalui empat kali persidangan sengekta Pemilukada Kota Pekanbaru, Mahkamah Konstitusi (MK)mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News