MK Pertegas Status Janda Halimah
Selasa, 27 Maret 2012 – 20:30 WIB
JAKARTA--Perjuangan Halimah Agustina Kamil untuk mempertahankan bahtera rumah tangganya dengan Bambang Trihatmojo, kandas sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan mantan istri Bambang Trihatmodjo, tersebut.
Pada sidang pembacaan putusan, Selasa (27/3), MK dengan tegas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan mantan menantu Soeharto itu, tidak dapat dikabulkan. ''Menyatakan menolak permohonan pemohon,'' kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD.
Baca Juga:
Sebelumnya kubu Halimah meminta agar MK menghapus Pasal 39 ayat 2 huruf f yang berbunyi perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan putusan tersebut, maka status janda Halimah yang telah memberikan dua anak pada Bambang, semakin dipertegas oleh MK. Padahal keinginan Halimah untuk menggugat ke MK, tidak semata ingin mendapatkan haknya.
JAKARTA--Perjuangan Halimah Agustina Kamil untuk mempertahankan bahtera rumah tangganya dengan Bambang Trihatmojo, kandas sudah. Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS