MK Putus Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pengamat Singgung Isu Lokal
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Dia mengatakan putusan MK mengakhiri sistem Pemilu 2024 yang menyatukan pemungutan suara nasional dan lokal secara seadanya.
"Mengakhiri kekeliruan sistem pemilu yang serba tanggung," kata Ray Rangkuti melalui layanan pesan, Sabtu (28/6).
Aktivis prodemokrasi itu mengatakan Pemilu 2024 tidak bisa disebut sebagai kontestasi nasional karena ada pemungutan suara untuk caleg tingkat I dan II.
Ray juga menyebut Pemilu 2024 tidak bisa dikatakan kontestasi lokal karena pemilihan kepala daerah tidak berbarengan dengan caleg tingkat I dan II.
"Dengan putusan ini, hambatan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan sendirinya berakhir," ujarnya.
Selanjutnya, Ray Rangkuti menilai pemisahan pemilu nasional dan lokal membuat isu di dua level bisa tersorot media dan publik.
Sebab, format pemilu serentak versi lama menenggelamkan isu-isi lokal, semuanya terpusat soal pilpres.
Direktur LIMA Ray Rangkuti menyambut positif putusan MK terbaru, karena isu lokal bisa disorot publik dan media.
- Ray Rangkuti Sebut DPN Memperkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
- Heikal Safar Dukung Putusan MK soal Status IKN
- Eks Cagub DKI Jakarta Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK
- Gus Yahya Tegaskan Muktamar PBNU Bukan Batu Loncatan Pemilu 2029
- Gugatan UU IKN Ditolak, MK Sebut Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota
- Megawati: Kalau Sekarang Pemilu Dibilang Mahal, Itu Aneh Bagi Saya
JPNN.com




