MK Putuskan Pilkada Wajib Langsung, PPP Siap Jalankan Keputusan
jpnn.com, MATARAM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan pihaknya siap menjalani keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) wajib tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Menurutnya, putusan tersebut tidak mengubah mekanisme yang sudah berjalan selama ini.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa keputusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
"Karena itu sudah jadi keputusan, kita jalani saja," ujarnya pada wartawan usai melantik Pengurus DPW PPP NTB dan DPC PPP Kabupaten/Kota di NTB periode 2026-2031 di Mataram, Sabtu.
Menurut Mardiono, pelaksanaan pilkada langsung dipilih oleh rakyat sejak dahulu sudah dilaksanakan. Hanya saja, persoalan pilkada langsung ini muncul lantaran ada pihak mengajukan gugatan ke MK yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat, sehingga MK memutuskan untuk mempertahankan pilkada dipilih oleh rakyat.
"Ini kan karena ada gugatan yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat, sehingga MK memutuskan untuk mempertahankan pilkada dipilih rakyat. Atas putusan itu, ya kita ikuti saja," katanya didampingi Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB, Sitti Ari.
Sebelumnya MK menegaskan pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6).
PPP menegaskan pihaknya siap menjalani keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pilkada wajib tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
- Putusan MK Dinilai Berpotensi Jadi Alasan Pembebasan hingga Grasi Terdakwa Korupsi
- Komisi X DPR Minta Putusan MK Soal Anggaran MBG Diterapkan 2027
- Otto Hasibuan: Peradi Punya 8 Kewenangan dari Negara Sesuai UU Advokat
- Patuhi Putusan MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan pada 2028
- Putusan MK: Anggaran MBG Harus Pisah dari Anggaran Pendidikan
- MK Putuskan Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan hingga 2028, JPPI Kecewa Berat
JPNN.com




