MK Putuskan Pilkada Wajib Langsung, PPP Siap Jalankan Keputusan
Minggu, 05 Juli 2026 – 23:19 WIB
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono didampingi Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB, Sitti Ari usai melantik Pengurus DPW PPP NTB dan DPC PPP Kabupaten/Kota di NTB periode 2026-2031 di Mataram, Sabtu (4/7/2026). ANTARA/Nur Imansyah.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
MK, dalam pertimbangannya, menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.(antara/jpnn)
PPP menegaskan pihaknya siap menjalani keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pilkada wajib tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- MK Usul Penambahan Anggaran jadi Rp 427,8 M Untuk 2027, Ini Rinciannya
- MK Putuskan Status Bencana Nasional Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator
- THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
- Tuntaskan 434 Rekomendasi BPK, MK Raih Opini WTP
- PPP Kecam Dugaan Penistaan Agama Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur’an
- Putusan MK Dinilai Berpotensi Jadi Alasan Pembebasan hingga Grasi Terdakwa Korupsi
JPNN.com




