MK Sahkan Kemenangan Mawardi-Illiza di Banda Aceh

MK Sahkan Kemenangan Mawardi-Illiza di Banda Aceh
MK Sahkan Kemenangan Mawardi-Illiza di Banda Aceh
JAKARTA - Setelah menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Bener Meriah, Aceh Singkil, dan Aceh Barat Daya, kemarin (16/5) giliran sengketa pemilukada Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Barat yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan putusan ini, maka keputusan KIP Kota Banda Aceh yang menetapkan pasangan Mawardy Nurdin-Illiza Sa"adduddin sebagai walikota-walikota Banda Aceh terpilih, sudah sah. Pasangan ini tinggal menunggu SK pengesahan yang diteruskan pelantikan.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Mahfud MD yang memimpin sidang pembacaan putusan di MK, Jakarta, kemarin (16/5).

Seperti diketahui, gugatan sengketa pemilukada Banda Aceh diajukan bakal pasangan calon wako-wawako Banda Aceh, Aiyub Ahmad-Hasbi Baday. Pasangan penggugat ini gagal menjadi calon.

JAKARTA - Setelah menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Bener Meriah, Aceh Singkil, dan Aceh Barat Daya, kemarin (16/5) giliran sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News