MK Sahkan Keputusan KPUD Banggai Kepulauan
Selasa, 09 Agustus 2011 – 16:25 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa pemilukada kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan dua pasangan calon Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo dan Irianto Malinglong-Ehud Salamat. Sembilan majelis hakim konstitusi berpendapat pasangan Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Sedangkan, KPUD Banggai Kepulauan telah melakukan verifikasi faktual dan telah memberitahukanya kepada pasangan Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo melalui surat hasil penelitian dan klarifikasi berkas pencalonan pemilukada.
Dengan putusan ini, Mahkamah mengesahkan keputusan KPUD Banggai Kepualauan yang menetapkan pasangan Lania Laosa-Zakaria Kamindang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilukada tersebut. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Selasa (9/8).
Mahkamah berpendapat, sesuai fakta dipersidangan terdapat dua kubu di dalam Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) di tingkat kabupaten Banggai Kepulauan yang masing-masing mendukung pasangan calon yang berbeda.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa pemilukada kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Shaff Prabowo-Gibran 1930 Adakan Tasyukuran Kemenangan Pilpres
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Gerindra Disarankan Beri Tiket Pilkada Banyuwangi kepada Sumail Abdullah
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil