MK Sahkan Keputusan KPUD Banggai Kepulauan

MK Sahkan Keputusan KPUD Banggai Kepulauan
MK Sahkan Keputusan KPUD Banggai Kepulauan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa pemilukada kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan dua pasangan calon Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo dan Irianto Malinglong-Ehud Salamat. Sembilan majelis hakim konstitusi  berpendapat pasangan Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo  tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Dengan putusan ini, Mahkamah mengesahkan keputusan KPUD Banggai Kepualauan yang menetapkan pasangan Lania Laosa-Zakaria Kamindang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilukada tersebut. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Selasa (9/8).

Mahkamah berpendapat, sesuai fakta dipersidangan terdapat dua kubu di dalam Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) di tingkat kabupaten Banggai Kepulauan yang masing-masing mendukung pasangan calon yang berbeda.

Sedangkan, KPUD Banggai Kepulauan telah melakukan verifikasi faktual dan telah memberitahukanya kepada pasangan Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo melalui surat hasil penelitian dan klarifikasi berkas pencalonan pemilukada.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa pemilukada kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News