MK Sahkan Keputusan KPUD Tuba Barat
Jumat, 28 Oktober 2011 – 19:34 WIB
JAKARTA – Gugatan tiga pasangan calon kepala daerah, Syaifullah Sesunan-Edi Winarso, Frans Agung Mula Putra-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya Umar-Subroto dalam sengketa Pemilukada Kabupaten Tulangbawang Barat dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Ahmad Sodiki dalam sidang putusan yang digelar, Jumat (28/10). Karenanya, MK mengesahkan keputusan KPUD Tuba Barat yang menetapkan pasangan Bachtiar-Umar Ahmad sebagai pasangan yang memperoleh suara tertinggi dalam Pemilukada tersebut.
Menurut Mahkamah, setelah mempersandingkan bukti-bukti dari para pihak serta dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan, tidak cukup memberikan keyakinan bahwa pelanggaran berupa politik uang yang dilakukan tim pasangan Bachtiar-Umar Ahmad dengan membagikan uang Rp75 ribu dan sarung bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.
"Kalaupun benar, hal itu hanya terjadi secara sporadic dibeberapa tempat saja yang tidak secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait," kata hakim Hamdan Zoelva dalam pertimbangan Mahkamah.
JAKARTA – Gugatan tiga pasangan calon kepala daerah, Syaifullah Sesunan-Edi Winarso, Frans Agung Mula Putra-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya Umar-Subroto
BERITA TERKAIT
- Saleh Daulay Respons Positif Pertemuan Prabowo- Cak Imin, Tetapi
- DPW dan DPD PAN Papua Selatan Dukung Zulhas Kembali Memimpin
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua