MK Tegaskan Pilkada Dipilih Rakyat, Puan Janji DPR Akan Menindaklanjuti
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut legislatif menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pilkada tetap dilakukan melalui pencoblosan oleh rakyat.
Hal demikian dikatakan Puan saat ditanya awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7) terkait putusan MK nomor 195/PUU-XXIV/2026.
"Kami menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata cucu Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno itu setelah memimpin Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis ini.
Puan menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK sesuai aturan yang berlaku terkait mekanisme pencoblosan.
“Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” kata dia.
Diketahui, MK dalam sidang di Jakarta, pada Senin (29/6) kemarin membuat putusan nomor 195/PUU-XXIV/2026.
MK dalam putusan tidak menemukan kerugian hak konstitusional secara aktual ataupun potensial dari para pemohon.
Pemohon sendiri mengajukan uji materi ke MK atas Pasal di UU Pilkada terkait frasa secara langsung dan demokratis dalam pemilihan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut legislatif menghormati putusan MK terkait pencoblosan pilkada dan akan menindaklanjuti.
- Cegah Peristiwa 2025 Terulang, Panitia Sidang Tahunan Batasi Lagu yang Bikin Joget
- FSP BUMN Bersatu Dukung Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan
- Prabowo Usulkan 4 Nama Jadi Pejabat BI, DPR Segera Gelar Fit and Proper Test
- FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan yang Adaptif dengan Perubahan Ekosistem Berusaha
- Ketua DPR: Persiapan Parlemen Menggelar Sidang Tahunan Sudah 80 Persen
- Publik Soroti Anggota Dewan Berjoget Saat Sidang Tahunan MPR 2025, Ketua DPR: Kami Introspeksi
JPNN.com




