MK Tolak Gugatan Pemilukada Sungai Penuh

MK Tolak Gugatan Pemilukada Sungai Penuh
MK Tolak Gugatan Pemilukada Sungai Penuh
Selain itu, Panwaslu juga telah memberi keterangan tertulis kepada Mahkamah yang menyatakan selama pemilukada putaran kedua terdapat 45 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilukada, dan semuanya telah ditindaklanjuti.

Rinciannya, tiga temuan diteruskan dengan merekomendasikan kepada KPU Sungan Penuh, tiga temuan ditindaklanjuti dengan himbauan, 24 laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran, tiga laporan dicabut pelapor, dan 12 laporan melampaui tenggat pelaporan. (kyd/jpnn)


Berita Selanjutnya:
PKB Seriusi Pemilih Pemula

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada putaran kedua Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Gugatan diajukan oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News