MK Tolak Gugatan Pemilukada Sungai Penuh
Rabu, 11 Mei 2011 – 20:49 WIB
Selain itu, Panwaslu juga telah memberi keterangan tertulis kepada Mahkamah yang menyatakan selama pemilukada putaran kedua terdapat 45 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilukada, dan semuanya telah ditindaklanjuti.
Rinciannya, tiga temuan diteruskan dengan merekomendasikan kepada KPU Sungan Penuh, tiga temuan ditindaklanjuti dengan himbauan, 24 laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran, tiga laporan dicabut pelapor, dan 12 laporan melampaui tenggat pelaporan. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada putaran kedua Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Gugatan diajukan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Siap Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran di PKB
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar