MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan dan Pakpak Bharat

MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan dan Pakpak Bharat
MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan dan Pakpak Bharat
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, M.A.P - H.Surya, B.Sc sebagai pemenang pemilukada Kabupaten Asahan periode 2010-2015. Dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Kabupaten Asahan di gedng MK Senin petang (14/6), majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD, menolak gugatan yang diajukan pasangan Dr. H. Bambang Wahyudi-H. Anas Fauzi Lubis.

Alasan hakim karena materi gugatan pemohon tidak jelas. "Permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur libel)dan pemohon dalam permohonan a quo tidak menguraikan secara jelas kesalahan penghitungan suara tetapi berdasarkan asumsi pemohon saja," ujar Mahfud MD. Anggota hakim MK terdiri dari M. Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, Harjono, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.

Dijelaskan hakim MK, hakim telah melakukan pemeriksaan secara saksama dan tidak terdapat bukti yang kuat. Bukti yang ada hanya terkait dengan keberatan pemohon atas Ppmilukada, dan sama sekali tidak membuktikan terjadinya pelanggaran Undang-Undang dalam proses pencalonan.

Dijelaskan pula, terkait pencalonan Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi dimana Rachmad masih berstatus sebagai anggota polri aktif, hakim menilai, hal itu bukan ranah MK untuk mengadilinya. "Perselisihan mengenai pencalonan pasangan calon sesuai ketentuan perundang-undangan yang merupakan tahapan/administrasi pemilukada bukanlah kewenangan Mahkamah," demikian bunyi putusan yang dibacakan secara bergantian.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, M.A.P - H.Surya, B.Sc sebagai pemenang pemilukada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News