MK Ubah Bunyi Pasal Obstruction of Justice di UU Tipikor
jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar tidak mudah disalahartikan.
Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan atas permohonan yang dimohonkan advokat Hermawanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dalam bagian pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan frasa "atau tidak langsung" dalam ketentuan soal perintangan peradilan memungkinkan adanya bentuk perbuatan yang tampaknya tidak eksplisit, tetapi dinilai menghambat proses peradilan.
Perbuatan itu, lanjut Arsul, seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.
Apabila dikaitkan dengan profesi pemohon, kegiatan advokat melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya akan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.
Potensi yang sama, menurut MK, juga dapat terjadi dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik.
MK menilai keberadaan frasa "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melawan hukum.
Mahkamah Konstitusi mengubah bunyi pasal tentang obstruction of justice di UU Tipikor karena dianggap karet. Begini bunyi putusan MK.
- MK Didesak Segera Memutus Uji Materiel UU TNI Lantaran Militerisme Semakin Menguat
- 5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK, Saldi Isra: Anda Punya Kekuatan Gaib, Enggak?
- Putusan MK soal Kuota Internet Dinilai Jadi Angin Segar bagi Konsumen
- Pemohon Cabut Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Ketua MK: Ada Pengaruh Pihak Luar?
- MK Usul Penambahan Anggaran jadi Rp 427,8 M Untuk 2027, Ini Rinciannya
- MK Putuskan Status Bencana Nasional Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator
JPNN.com




