MK Vonis Inkonstitusional, KPK Malah Pengin Kewenangan DPR Ini Dikembalikan

MK Vonis Inkonstitusional, KPK Malah Pengin Kewenangan DPR Ini Dikembalikan
Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan, pembahasan penggunaan anggaran di DPR dapat lebih detail. 

Sehingga ketika disahkan dapat langsung dipergunakan. Tidak seperti selama ini, anggaran kerap belum dapat dipergunakan meski telah disahkan. 
Selain itu, anggaran juga dapat diselewengkan, karena rincian penggunaannya tidak diatur secara detail.

"Jadi setelah proses (pembahasan,red) itu selesai, pengerjannnya dapat langsung berjalan. Tidak lagi menyusun, paper work (kertas kerja,red) tidak lagi banyak," ujar Agus di sela-sela Rapat Koordinasi dan Dialog Terbuka Gubernur se-Indonesia di Kemendagri, Kamis (24/11).

Agus mengakui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya pernah memutus, membatalkan kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR membahas mata anggaran secara teknis bersama pemerintah. 

MK menilai kewenangan Banggar DPR membahas kegiatan dan jenis belanja masing-masing kementerian/lembaga pemerintah, melampaui kewenangan. 

Karena itu MK kemudian menghapus frasa “kegiatan, dan jenis belanja” dalam Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. 

Meski demikian, Agus menilai pembahasan penggunaan anggaran tetap perlu dilakukan secara detail. Karena itu pihaknya berencana mengusulkan perubahan. 

Selain itu, dia juga tidak melihat DPR terkesan melampaui kewenangan ketika nantinya pembahasan dilakukan secara detail. 

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan, pembahasan penggunaan anggaran di DPR dapat lebih detail.  Sehingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News