Mobdin Mewah Tak Salahi Aturan

Menkeu Sri Mulyani Bilang,

Mobdin Mewah Tak Salahi Aturan
Mobdin Mewah Tak Salahi Aturan
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, pembelian mobil bagi sejumlah menteri dan pejabat negara tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Standar Biaya Umum Anggaran. Sebab katanya, anggarannya telah disetujui oleh Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI.

"Pembelian mobil untuk menteri itu menggunakan PMK sebelumnya, bukan PMK Nomor 64/PMK.02/2008 mengenai Standar Biaya Umum Anggaran 2009," ujar Menkeu kepada wartawan, di Gedung Depkeu, Selasa (12/1).

Lantas, berapa kira-kira standar biayanya? "Wah, itu nanti saya cek lagi," jawab Menkeu, merespon pertanyaan itu.

Dijelaskan Menkeu, untuk pembelian mobil tersebut, diambil dari anggaran 999 karena anggarannya tidak bersifat tahunan. Demikian juga dari sisi pajaknya, jelas Menkeu, dimintakan untuk dimasukkan dalam anggaran 999.

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, pembelian mobil bagi sejumlah menteri dan pejabat negara tidak bertentangan dengan Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News