Mobdin Mewah Tak Salahi Aturan
Menkeu Sri Mulyani Bilang,
Selasa, 12 Januari 2010 – 17:17 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, pembelian mobil bagi sejumlah menteri dan pejabat negara tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Standar Biaya Umum Anggaran. Sebab katanya, anggarannya telah disetujui oleh Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI. Dijelaskan Menkeu, untuk pembelian mobil tersebut, diambil dari anggaran 999 karena anggarannya tidak bersifat tahunan. Demikian juga dari sisi pajaknya, jelas Menkeu, dimintakan untuk dimasukkan dalam anggaran 999.
"Pembelian mobil untuk menteri itu menggunakan PMK sebelumnya, bukan PMK Nomor 64/PMK.02/2008 mengenai Standar Biaya Umum Anggaran 2009," ujar Menkeu kepada wartawan, di Gedung Depkeu, Selasa (12/1).
Baca Juga:
Lantas, berapa kira-kira standar biayanya? "Wah, itu nanti saya cek lagi," jawab Menkeu, merespon pertanyaan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, pembelian mobil bagi sejumlah menteri dan pejabat negara tidak bertentangan dengan Peraturan
BERITA TERKAIT
- Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
- Meriahkan Ramadan, Sahabat Abraham Bagikan 18.000 Takjil di Jakarta Pusat dan Selatan
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI