Mobil Dinas Polri Tabrak Pengendara Motor, Polda Metro Sebut Ada Pelanggaran

Mobil Dinas Polri Tabrak Pengendara Motor, Polda Metro Sebut Ada Pelanggaran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Kecelakaan melibatkan mobil berpelat dinas Polri 3110-00 menabrak pengendara motor di lampu merah Arion, Jalan Pemuda, Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (6/2).

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus kecelakaan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut.

"Pelanggaran yang patut diduga adalah Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lalu lintas dan angkutan umum," kata Trunoyudo, Rabu.

Trunoyudo menjelaskan bahwa ada ketentuan di mana menggunakan TNKB atau merubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, merupakan suatu pelanggaran.

"Kami juga mendapati bahwa TNKB tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, proses ini akan didalami melalui penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Trunoyudo menambahkan akan mengerahkan tiga satuan kerja yang ada di Polda Metro Jaya.

"Unsur Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam)," katanya.

Kecelakaan melibatkan mobil dinas Polri menabrak pengendara motor di lampu merah Arion, Rawamangun, Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News