Mochtar Masih di Bali, KPK Rahasiakan LP untuk Eksekusi

Mochtar Masih di Bali, KPK Rahasiakan LP untuk Eksekusi
Mochtar Masih di Bali, KPK Rahasiakan LP untuk Eksekusi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memutuskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang akan dijadikan tempat untuk memenjarakan Mochtar Mohammad. KPK ingin mengantisipasi hal-hal yang tidak dimungkinkan.

"Kami masih belum bisa menyebut Lapasnya. Kekhawatiran kami ada pendukung Pak MM melakukan penghadangan," kata seorang pejabat KPK saat dihubungi,  Rabu (21/3).

Diberitakan sebelumnya, Mochtar yang dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diekskusi akhirnya ditangkap di Bali. Politisi PDI Perjuangan itu dibekuk petugas KPK pukul 11.00 tadi di kawasan Seminyak.

Rencananya, KPK akan langsung melakukan eksekusi atas putusan MA yang menghukum Mochtar dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Lapas yang akan dihuni Mochtar antara LP Cipinang atau LP Sukamiskin, Bandung.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memutuskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang akan dijadikan tempat untuk memenjarakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News