Modus MH dalam Kasus TPPO ke Arab Saudi

Modus MH dalam Kasus TPPO ke Arab Saudi
Polisi membawa pelaku tindak pidana perdagangan orang ke rumah tahanan Mapolres Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Modus yang dilakukan MH (41) mengiming-imingi korbannya menjadi tenaga kerja ke luar negeri.

"Pelaku warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi saat ekspos pengungkapan kasus, Sabtu.

Dia menyampaikan dalam melakukan aksinya, pelaku mengubah data seorang perempuan DW (21), warga Kecamatan Tirtajaya, untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

Sementara pemerintah masih belum mengizinkan pekerja migran ke negara-negara di Timur Tengah pada sektor rumah tangga.

Jadi, perbuatan MH dikategorikan masuk ke ranah tindak pidana perdagangan orang.

Pelaku melakukan pemalsuan sejumlah dokumen seperti mengganti visa dari untuk kerja diganti menggunakan visa turis.

Kemudian juga memalsukan identitas tanggal dan tahun kelahiran di KTP dan kartu keluarga korban agar menjadi lebih tua, karena korban masih di bawah umur.

Polisi menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memberangkatkan ke Arab Saudi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News