Moeldoko Wajib Laporkan Jam Tangan Mewahnya ‎

Moeldoko Wajib Laporkan Jam Tangan Mewahnya ‎
Moeldoko Wajib Laporkan Jam Tangan Mewahnya ‎

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Panglima TNI Jenderal Moeldoko memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Termasuk melaporkan kepemilikan jam tangan mewahnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, setiap pejabat atau penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK setelah menjabat dan ketika melepas jabatan.

"Kewajiban lapor itu di undang-undang hanya ketika menjabat dan selesai menjabat. Setelah dia menjabat ya harus dilaporkan posisi harta dia setelah menjabat," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (23/4).

Johan mengaku, belum mengetahui apakah jam tangan mewah Moeldoko sudah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau tidak.

Diketahui Moeldoko melaporkan hartanya pada 16 Agustus 2013 lalu. Ia memiliki harta kekayaan sekitar Rp 28,7 miliar dan USD 450 ribu. Hal ini diketahu dari LHKPN milik Moeldoko yang bisa diakses melalui laman acch.kpk.go.id.‎ Namun demikian, tidak tertulis item harta berupa jam tangan mewah.

Sebelumnya, Moeldoko memang menjadi pemberitaan di The Millenary, sebuah laman gaya hidup. Petinggi TNI kelahiran Kediri, 8 Juli 1957 itu menjadi pemberitaan karena mengenakan jam tangan RM 011 Felipe Massa Flyback Chronograph. The Millenary mencatat jam itu merupakan edisi spesial yang hanya dibuat 30 buah khusus untuk Amerika.

Artikel itu pula yang jadi bahan pemberitaan di situs berita Singapura, mothership.sg. Karena jam edisi spesial itu dibuat terbatas untuk pasaran Amerika, maka Millenary menduga arloji yang dikenakan Moeldoko adalah RM 011-S atau varian dari RM 011 yang hanya dibuat 45 buah khusus untuk kawasan Asia. Harga jam tangan mewah itu terbilang wah.

Menurut  mothership.sg, harganya bisa di atas USD 100 ribu. Dengan kurs USD = Rp 11.000 maka harga jam tangan Moeldoko adalah Rp 1,1 miliar. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Panglima TNI Jenderal Moeldoko memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Termasuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News