Momen Terdakwa Pencabulan Bersujud, Merengek Minta Diskon Hukuman

Momen Terdakwa Pencabulan Bersujud, Merengek Minta Diskon Hukuman
Suasana sidang daring kasus pencabulan. Foto: Anggri Sastradi/radarlampung.co.id

jpnn.com, TELUKBETUNG UTARA - Risgianto, 38, terdakwa kasus pencabulan divonis enam tahun penjara dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Senin (3/8).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Efiyanto di PN Tanjungkarang sedangkan terdakwa Risgianto di Polsek Telukbetung Utara.

Kasus yang membelitnya tak sepele. Warga Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur itu didakwa berbuat bejat. Mencabuli anak dibawah umur yang usianya masih 11 tahun.

“Menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 6 tahun,” kata Efiyanto, Senin (3/8).

Tak cukup hukuman bui. Risgianto juga wajib bayar denda. Besarnya Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, Risgianto harus mengganti. Dengan pidana tambahan 3 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sondang Marbun. Di mata JPU, Risgianto layak kena ganjar pidana delapan tahun. Ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan pidana penjara.

Bagi Risdianto, vonis enam tahun pidana saja sudah begitu berat. Begitu palu diketok, karyawan swasta ini langsung bereaksi. Di saksikan hakim dari layar monitor, Risgianto bersujud. Tak cukup bersujud. Risgianto merengek. Minta diskon hukuman. “Yang mulia. Mohon keringanan. Saya mohon,” katanya.

Tapi, rengekan itu tak manjur. Vonis sudah tepat. Dari kacamata pengadil. Bahkan dinilai sudah ringan. Jika dibanding perbuatan Risgianto. “Itu sudah ringan,” kata Efiyanto.

Risgianto, 38, terdakwa kasus pencabulan divonis enam tahun penjara dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Senin (3/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News