Momen Terdakwa Pencabulan Bersujud, Merengek Minta Diskon Hukuman

Momen Terdakwa Pencabulan Bersujud, Merengek Minta Diskon Hukuman
Suasana sidang daring kasus pencabulan. Foto: Anggri Sastradi/radarlampung.co.id

JPU Sondang Marbun juga sependapat. Apalagi, hukuman Risgianto lebih ringan dari tuntutannya. Bahkan, dia menilai Risgianto beruntung. “Kamu itu udah diringankan dua tahun. Beruntung enggak 8 tahun,” kata Sondang.

Tak bisa berkilah, Risgianto pasang wajah sendu. Vonis terpaksa diterima. Harus dijalani. “Ya terima, Yang Mulia,” kata dia, di penghujung sidang.

Lantas seperti apa kasus yang menyeret Risgianto ? Dalam dakwaan, JPU Sondang Marbun menyebut peristiwa itu bermula saat  AS (11) dibawa pamannya ke rumah Risgianto, 4 April lalu. AS memang akrab dengan anak Risgianto. Yang masih terhitung kenalan dekat.

Alih-alih mengayomi, Risgianto justru gelap mata. Dia lantas memanggil AS masuk ke kamar. Dalam kamar, AS diminta tiduran.

Oleh Risgianto, AS dipanggil masuk ke kamar. “Di dalam kamar itu korban disuruh tiduran diatas kasur. Kemudian terdakwa melakukan perbuatan bejat tersebut,” kata Sondang Marbun.

Selesai berbuat, Risgianto menggendong AS  keluar. Dia membiarkan AS bermain dengan anaknya. “Lalu sekitar pukul 20.00 WIB korban diantar pulang,” ucapnya.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolres Soal Kasus Pelecehan Seksual Kasat Reskrim Terhadap Tiga Polwan

Sesampai di rumah, AS mengeluh sakit. Di bagian kemaluannya. Orangtua AS curiga. AS diinterogasi. Hasilnya bikin orangtua AS shock. Masalah ini akhirnya dibawa ke ranah hukum. “Korban akhirnya mengaku apabila dicabuli oleh terdakwa. Mendapati anaknya jadi korban. Orang tua korban pun melaporkannya ke polisi,” katanya. (ang/wdi)

Risgianto, 38, terdakwa kasus pencabulan divonis enam tahun penjara dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Senin (3/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News