Momen Terdakwa Pencabulan Bersujud, Merengek Minta Diskon Hukuman

Momen Terdakwa Pencabulan Bersujud, Merengek Minta Diskon Hukuman
Suasana sidang daring kasus pencabulan. Foto: Anggri Sastradi/radarlampung.co.id

 

Risgianto, 38, terdakwa kasus pencabulan divonis enam tahun penjara dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Senin (3/8).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News