Monyet Ditangkap Polisi Lantaran Tusuk Firman dengan Gunting

Monyet Ditangkap Polisi Lantaran Tusuk Firman dengan Gunting
Tersangka diamankan Polsek Medan Sunggal. Foto: pojoksatu

Ternyata, lanjut Yasir, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah dihukum.

“Saat ini tersangka sudah berada dalam sel tahanan. Pelaku dijerat dengan pasal 351 subs 335 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (fir)


Seorang pria bernama Susanto alias Monyet, 38, terpaksa diringkus jajaran Polsek Medan Sunggal, Medan, Sumut, Jumat (12/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News