Moratorium Pengiriman PMI Oleh Pemda: Antara Pembangkangan dan Jalan Perubahan

Moratorium Pengiriman PMI Oleh Pemda: Antara Pembangkangan dan Jalan Perubahan
Pemerhati Ketenagakerjaan Antonius Doni Dihen. Foto: Ist.

6. Daerah dan Desa yang dientengkan

Regulasi mengenai perlindungan PMI seharusnya sudah didesentralisasikan secara signifikan. Keberadaan Dana Desa yang besar, yang sudah mulai sejak tahun 2015 mestinya sudah membangunkan kesadaran para pembuat regulasi (UU Perlindungan PMI) untuk memberikan perhatian kepada Desa sebagai pilar yang diandalkan dalam sistem perlindungan PMI. Dan lebih dari sekadar perhatian yang kabur, perhatian itu harus juga dibarengi dengan perumusan peran yang jelas yang dapat disumbangkan oleh Desa dalam pengendalian berbagai urusan PMI.

Sayang, jika melihat rumusan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Desa sebagaimana termaktub dalam UU Perlindungan PMI, rumusan-rumusan itu mencerminkan penglihatan yang terbatas terkait ruang peranan Desa yang dapat dimaksimalkan.
Khusus untuk Desa, misalnya, saya melihat pentingnya beberapa rumusan tugas yang praktis dan jelas:

(1) Memonitor hasrat dan gelagat merantau warga desa, dan mendata mereka yang menunjukkan hasrat dan gelagat tersebut.

(2) Mengambil inisiatif untuk membimbing dan memberikan gambaran resiko serta persiapan dan prosedur yang diperlukan.

(3) Memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan teknis yang diperlukan untuk peningkatan kompetensi teknis.

(4) Melakukan verifikasi terhadap perekrut PMI yang sampai ke desa, dan mengawasi proses penyampaian informasi dan perekrutan di desa.

(5) Melakukan verifikasi terhadap permintaan tenaga kerja dari negeri penempatan jika keputusan merantau bersumber dari permintaan majikan dan/atau keluarga yang sudah ada di negeri perantauan.

Keputusan moratorium pengiriman PMI yang dilakukan oleh Pemda yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia dalam suatu perspektif yang tepat, walau mungkin pengambil kebijakan di Daerah melakukannya tanpa perspektif tertentu, hanya karena galau menghadapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News