Motif Pembunuhan Mayat Terbungkus Plastik Terungkap, Pelaku Tak Terima Diludahi

Motif Pembunuhan Mayat Terbungkus Plastik Terungkap, Pelaku Tak Terima Diludahi
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat menunjukan barang bukti dan pelaku pembunuh mayat terbungkus dalam plastik di Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M)

"Motor korban diambil dan dijual dengan nilai Rp5 juta kepada para penadah," tuturnya.

Dari pengembangan barang bukti itu tim penyidik mengamankan para sindikat penadahan sebanyak enam orang di antaranya AR, L, H, RS, RH, dan E.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap enam orang tersangka penadah itu," katanya.

Dia menyebutkan pelaku SA kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Sementara yang penadah masih kami kembangkan, namun akan disangkakan pasal mengenai penadahan pencurian kendaraan bermotor," kata dia. (antara/jpnn)

 

Polisi mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap mayat yang ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News